Advertisements
Advertisements
Ketentuan Pokok Koperasi Indonesia
Ketentuan tentang pokok perkoperasian di Indonesia diatur dalam undang – undang nomor 25 tahun 1992 tentang pokok perkoperasian. Ketntuan pokok itu meliputi hal – hal sebagai berikut ;
1. Landasan dan asas koperasi (Pasal 2)
2. Tujuan koperasi (Pasal 3)
3. Fungsi dan peran koperasi (Pasal 4)
4. Prinsip koperasi (Pasal 5)
5. Pembentukan koperasi (Pasal 6 sampai 8)
6. Status badan hukum koperasi (Pasal 9 s.d 14)
7. Bentuk dan jenis koperasi (Pasal 15 s.d 16)
8. Keanggotan Koperasi (Pasal 17 s.d 20)
9. Perangkat organisasi koperasi (pasl 21 s.d 40)
10. Modal koperasi (Pasal 41 s.d 42)
11. Lapangan usaha koperasi (Pasal 43 s.d 44)
12. Sisa hasil usaha koperasi (Pasal 45)
13. Pembubaran koperasi (Pasal 45 sampai 56)
14. Lembaga gerakan koperasi (Pasal 57 s.d 59)
15. Pembinaan koperasi (Pasal 60 sampai 64)
1. Landasan Koperasi
a. Landasan Idiil : landasan idiil koperasi adalah pancasila. Landasan idiil koperasi merupakan dasar atau landasan untuk mencapai cita – cita koperasib. Landasan structural (Konstitusional) : Landasar stuktural koperasi indonesi adalah UUD 1945. Landasan structural merupakan tempat berpijak koperasi dalam susunan hidup bermasyarakat
c. Landasan Mental : Landasan mental koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran pribadi. Setia kawan adalah solidaritas dan kesadaran saling membantu, untuk mencapai tujuan . kesadaran berpribadi adalah rasa harga diri yang membuat orang mampu menghadapi situasinya sendiri dan dapat menyelesaikannya.
d. Landasan operasional : landasan operasional koperasi Indonesia adalah UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, AD/ART yang memuat ketentuan pengaturan kehidupan koperasi.
2. Asas Koperasi
Koperasi merupakan usaha bersama yang berasaskan kekeluargaan, oleh karena itu, segela sesuatu di daam koperasi dikerjakan oleh semua dan untuk semua atas dasar keadilan dan kebenaranSetiap anggota koperai melakukan kegiatan bukan untuk kepentingan perorangan, melainkan untuk kepentingan bersama, asas kekeluargaan itulah yang menjadi pembeda utama dengan perusahaan lain.
Dengan asas kekeluargaan, koperasi diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pada setiap orang yang terlibat didalamnya untuk bekerjasama dengan rasa setia kawan yang tinggi
3. Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi disebutkan dalam undang – undang perkoperasian sebagai berikut :“Koperasi bertujuan memajukan kesejahtraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945”
Jadi, tujuan koperasi Indonesia dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Memajukan kesejahtraan anggota
b. Memajukan kesejahtraan anggota
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
4. Fungsi dan peran koperasi
Fungsi dan peran koperasi telah tercakup dalam pembahasan mengenai pengertian koperasi5. Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi disebutkan dalam undang – undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Prinsip tersebut adalah sebagai berikuta. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi, yaitu keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasi usaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha setiap anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, serta kemandirian
b. Koperasi dalam mengembangkan usahanya melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi
Setiap koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi, dengan melaksanakan prinsip tersebut, koperasi benar – benar berfungsi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
a. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, artinya menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksa. Seorang anggota koperasi dapat mengundurkan diri dari keanggotaan dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka, artinya setiap orang boleh menjadi anggota koperasi. Koperasi tidak membeda – bedakan orang dalam menerima anggotanya.
b. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, artinya dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota (rapat anggota)
c. Pembagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) tidak semata – mata berdasarkan modal yang dimiliki anggota, tetapi berdasarkan jasa anggota kepada koperasi.
d. Setiap anggota menyetorkan modal ke koperasi. Sebagai pemilik modal, setiap anggota akan mendapat balas jasa secara wajar. Besarnya balas jasa itu terbatas, artinya tidak melebihi bunga bank.
e. Koperasi berprinsip kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian, artinya koperasi dapat meningkatkan kemampuan dan keterampilan dan pengetahuan anggotanya
g. Kerjasama antar koperasi, artinya koperasi dapat memperkuat solidaritas (setia kawan) antar koperasi untuk mewujudkan tujuan koperasi. Dengan demikian, kedua prinsip ini dilaksanakan untuk mengembangkan koperasi.
Advertisements
Post a Comment
=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish