Advertisements
Advertisements
Bank adalah tempat menyimpan uang dan meminjam uang serta berbagai produk lainnya juga terdapat pada bank, bank memiliki peran penting dalam dunia usaha dan perekonomian, bank juga memiliki berbagai jenis bank sesuai dengan fungsinya masing – masing misalnya bank sentral dan bank umum, bank sentral berfungsi mengatur kebijakan moneter dan bank umum sebagai bank pelaksana.
Produk perbankan dibedakan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
b. Giro adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja, dengan menggunakan cek, atau giro bilyet
c. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu
d. Sertifikat Deposito adalah salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan
e. Deposit on Call adalah simpanan yang tetap di bank, yang jika akan diambil harus memberikan kepada pihak bank terlebih dahulu
f. Loan Deposit adalah pinjaman yang dititipkan lagi di bank dan dapat diambil sewaktu – waktu
Kredit yang diberikan oleh bank, yang dapat diambil sewaktu – waktu sesuai kebutuhan
b. Kredit Aksep
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel yang dapat diperdagangkan
c. Kredit Reimburs (Letter of Credit = L/C)
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah, untuk membantu proses pembayaran atas barang – barang yang diimpor dari luar negeri. Maksudnya seseorang dapat melakukan impor barang dari luar negeri dan untuk pembayarannya sementara dilakukan oleh bank. Setelah importer mendapat mendapatkan hasil, barulah ia membayar pada bank sesuai dengan perjanjian semula.
d. Kredit Dokumenter
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah, setelah nasabah menyerahkan dokumen pinjaman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut
e. Kredit dengan jaminan surat – surat berharga
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat surat berharga dan sekaligus surat berharga tersebut sebagai jaminan
Pengiriman Uang atau transfer adalah jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh bank untuk membantu nasabah, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing
b. Inkaso
Inkaso (collection) adalah jasa penagihan piutang yang dimiliki nasabah atas nasabah lainnya
c. Diskonto
Diskonto adalah jasa pembelian atau penjualan surat – surat berharga yang dijamin oleh bank yang bersangkutan
d. Bankers Order (Delegasi Kredit)
Bankers order (delegasi kredit) adalah pemberian kuasa dari badan hukum atau seseorang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang pada jangka waktu yang telah ditentukan kepada badan hukum atau seseorang secara berkala
e. Jual beli cek perjalanan (travellers cheque)
f. Jual beli valuta asing
g. Mengeluarkan kartu kredit (credit card)
h. Menyediakan jaminan bank (bank garansi)
i. Melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga
j. Menyediakan ATM (Automatic Teller Machine)
Lembaga keuangan bukan bank ini meliputi :
a. Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga misalnya : PT Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT. Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT. PDFCI), PT. Indonesia Investment Internasional (PT. Indovest), PT. Merchant Investment Cooperation (Merincop), PT. Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
b. Asuransi
c. Leasing (Sewa Guna Usaha)
d. Koperasi Kredit
e. Pegadaian
f. Bursa Efek
Demikianlah pembagian produk perbankan yang ada diindonesia produk – produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan keperluan nasabah, semoga bermanfaat terimakasih telah berkunjung.
Produk perbankan dibedakan menjadi beberapa bagian sebagai berikut :
1. Produk tabungan yang tergolong kredit pasif (cara bank menghimpun dana dari masyarakat)
a. Tabungan adalah simpanan yang penyimpanannya dan penarikannya tidak terikat dengan jangka waktub. Giro adalah simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja, dengan menggunakan cek, atau giro bilyet
c. Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada jangka waktu tertentu
d. Sertifikat Deposito adalah salah satu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan
e. Deposit on Call adalah simpanan yang tetap di bank, yang jika akan diambil harus memberikan kepada pihak bank terlebih dahulu
f. Loan Deposit adalah pinjaman yang dititipkan lagi di bank dan dapat diambil sewaktu – waktu
2. Produk yang tergolong kredit aktif (cara bank menyalurkan dana kepada masyarakat)
a. Kredit Rekening KoranKredit yang diberikan oleh bank, yang dapat diambil sewaktu – waktu sesuai kebutuhan
b. Kredit Aksep
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel yang dapat diperdagangkan
c. Kredit Reimburs (Letter of Credit = L/C)
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah, untuk membantu proses pembayaran atas barang – barang yang diimpor dari luar negeri. Maksudnya seseorang dapat melakukan impor barang dari luar negeri dan untuk pembayarannya sementara dilakukan oleh bank. Setelah importer mendapat mendapatkan hasil, barulah ia membayar pada bank sesuai dengan perjanjian semula.
d. Kredit Dokumenter
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah, setelah nasabah menyerahkan dokumen pinjaman barang yang telah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut
e. Kredit dengan jaminan surat – surat berharga
Pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membeli surat surat berharga dan sekaligus surat berharga tersebut sebagai jaminan
3. Produk perbankan yang berupa jasa lalu lintas moneter
a. Pengiriman Uang/TransferPengiriman Uang atau transfer adalah jasa pengiriman uang yang dilakukan oleh bank untuk membantu nasabah, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing
b. Inkaso
Inkaso (collection) adalah jasa penagihan piutang yang dimiliki nasabah atas nasabah lainnya
c. Diskonto
Diskonto adalah jasa pembelian atau penjualan surat – surat berharga yang dijamin oleh bank yang bersangkutan
d. Bankers Order (Delegasi Kredit)
Bankers order (delegasi kredit) adalah pemberian kuasa dari badan hukum atau seseorang untuk melakukan pembayaran sejumlah uang pada jangka waktu yang telah ditentukan kepada badan hukum atau seseorang secara berkala
e. Jual beli cek perjalanan (travellers cheque)
f. Jual beli valuta asing
g. Mengeluarkan kartu kredit (credit card)
h. Menyediakan jaminan bank (bank garansi)
i. Melakukan transaksi jual beli surat-surat berharga
j. Menyediakan ATM (Automatic Teller Machine)
4. Lembaga keuangan lainnya
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan, baik secara lansung maupun tidak lansung yang menghimpun dana dari masyarakat kemudian menyalurkan lagi kepada masyarakat. LKBB didirikan bertujuan untuk mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu penyediaan modal bagi investor untuk membuka usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah ada.Lembaga keuangan bukan bank ini meliputi :
a. Lembaga pembiayaan pembangunan dan lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga misalnya : PT Pembangunan Usaha Indonesia (PT. Bahana), PT. Private Development Finance Company of Indonesia Limited (PT. PDFCI), PT. Indonesia Investment Internasional (PT. Indovest), PT. Merchant Investment Cooperation (Merincop), PT. Sarana Bersama Pembiayaan Indonesia
b. Asuransi
c. Leasing (Sewa Guna Usaha)
d. Koperasi Kredit
e. Pegadaian
f. Bursa Efek
Demikianlah pembagian produk perbankan yang ada diindonesia produk – produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan keperluan nasabah, semoga bermanfaat terimakasih telah berkunjung.
Advertisements
Post a Comment
=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish