Advertisements
Advertisements
materipraktis.com kali ini akan membahas tentang koperasi sekolah, koperasi sekolah pasti ada pada tiap sekolah anda biasanya koperasi pada sekolah menjual makanan, alat tulis, atau juga jasa foto copy, koperasi sekolah dikelola oleh siswa dengan bimbingan para guru.
Koperasi sekolah memiliki pengertian koperasi yang didirikan di sekolah – sekolah yang anggotanya terdiri dari atas seluruh siswa sekolah yang bersangkutan, pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa dibawah bimbingan guru terutama guru ekonomi, sedangkan penanggungjawab adalah kepala sekolah
Dasar pembentukan koperasi sekolah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi dan Koperasi dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 No. 275/KPTS/Mentranskop/72 garis bawah 0102/U/1972.
Koperasi sekolah tidak berbadan Hukum, tetapi medapat pengakuan dari Menteri Perdagangan dan koperasi dan sebagai perkumpulan koperasi
Dalam surat keputusan menteri tenaga kerja, transmigrasi, dan koperasi No. 638/SKPTS/Men/1974 tentang ketentuan – ketentuan pokok koperasi sekolah tercantum dasar – dasar pertimbangan pembentukan koperasi sekolah yaitu :
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan
2. Menumbuhkan minat dan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis dikalangan siswa
4. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berkoperasi dikalangan siswa agar kelak berguna di masyarakat
5. Membantu kebutuhan ekonomi para siswa dan mengembangkan kesejahtraan siswa, baik disekolah mauoun di luar sekolah
2. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan Koperasi sekolah adalah tidak terlepas dari tujuan pendidikan. Tujuan koperasi sekolah antara lain :
1. Mendidik dan menanamkan kesadaran hidup bergotong – royong serta memupuk rasa setia kawan dikalangan siswa
2. Memupuk rasa cinta pada sekolah dan menanamkan sifat disiplin dikalangan siswa
3. Mengembangkan dan mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan
4. Menanamkan rasa tanggung jawab dikalangan siswa dalam hidup bergotongroyong di masyarakat
5. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian diantara keluarga sekolah
6. Meningkatkan kesejahtaraan para siswa
3. Ciri khas Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai ciri khas sebagai berikut
a. koperasi sekolah merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, tetapi mendapat pengakuan dari menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil
b. Anggotanya terdiri atas para siswa
c. Jangka waktu keanggotaannya terbatas selama yang bersangkutan menjadi siswa
d. Kegiatan koperasi sekolah hanya dilakukan pada waktu – waktu tertentu agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar
e. Koperasi sekolah merupakan tempat latihan dan praktek berkoperasi
f. Melatih siswa bekerja dan berdisiplin yang diwujudkan dengan tugas dikoperasi secara bergantian diuar jam pelajaran.
g. Koperasi sekolah merupakan sarana mendidik siswa hemat dan gemar menabung
h. koperasi sekolah merupakan tempat latihan menyelenggarakan kegiatan ekonomi, gotong royong, dan saling membantu dalam mengatasi kesulitan ekonomi disekolah
Koperasi sekolah memiliki pengertian koperasi yang didirikan di sekolah – sekolah yang anggotanya terdiri dari atas seluruh siswa sekolah yang bersangkutan, pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa dibawah bimbingan guru terutama guru ekonomi, sedangkan penanggungjawab adalah kepala sekolah
Dasar pembentukan koperasi sekolah adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi dan Koperasi dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 No. 275/KPTS/Mentranskop/72 garis bawah 0102/U/1972.
Koperasi sekolah tidak berbadan Hukum, tetapi medapat pengakuan dari Menteri Perdagangan dan koperasi dan sebagai perkumpulan koperasi
Dalam surat keputusan menteri tenaga kerja, transmigrasi, dan koperasi No. 638/SKPTS/Men/1974 tentang ketentuan – ketentuan pokok koperasi sekolah tercantum dasar – dasar pertimbangan pembentukan koperasi sekolah yaitu :
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sector koperasi melalui program pendidikan
2. Menumbuhkan minat dan kesadaran berkoperasi dikalangan siswa
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa demokratis dikalangan siswa
4. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berkoperasi dikalangan siswa agar kelak berguna di masyarakat
5. Membantu kebutuhan ekonomi para siswa dan mengembangkan kesejahtraan siswa, baik disekolah mauoun di luar sekolah
2. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan Koperasi sekolah adalah tidak terlepas dari tujuan pendidikan. Tujuan koperasi sekolah antara lain :
1. Mendidik dan menanamkan kesadaran hidup bergotong – royong serta memupuk rasa setia kawan dikalangan siswa
2. Memupuk rasa cinta pada sekolah dan menanamkan sifat disiplin dikalangan siswa
3. Mengembangkan dan mempertinggi mutu pengetahuan dan keterampilan
4. Menanamkan rasa tanggung jawab dikalangan siswa dalam hidup bergotongroyong di masyarakat
5. Memelihara hubungan baik dan saling pengertian diantara keluarga sekolah
6. Meningkatkan kesejahtaraan para siswa
3. Ciri khas Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah mempunyai ciri khas sebagai berikut
a. koperasi sekolah merupakan bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, tetapi mendapat pengakuan dari menteri koperasi dan pembinaan pengusaha kecil
b. Anggotanya terdiri atas para siswa
c. Jangka waktu keanggotaannya terbatas selama yang bersangkutan menjadi siswa
d. Kegiatan koperasi sekolah hanya dilakukan pada waktu – waktu tertentu agar tidak mengganggu proses kegiatan belajar mengajar
e. Koperasi sekolah merupakan tempat latihan dan praktek berkoperasi
f. Melatih siswa bekerja dan berdisiplin yang diwujudkan dengan tugas dikoperasi secara bergantian diuar jam pelajaran.
g. Koperasi sekolah merupakan sarana mendidik siswa hemat dan gemar menabung
h. koperasi sekolah merupakan tempat latihan menyelenggarakan kegiatan ekonomi, gotong royong, dan saling membantu dalam mengatasi kesulitan ekonomi disekolah
Advertisements
Post a Comment
=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish