Wewang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Dalam Sistem Pemerintahan

Advertisements
Advertisements

1. Wewenang Legislatif

Setiap Negara mempunyai garis politik sebagai ketentuan pokok tentang kebijaksanaan politik yang akan diterapkan dalam Negara dan pemerintah, sesuai dengan garis kebijaksanaan yang dimaksud, maka dalam pelaksaan suatu Negara diatur dalam bentuk peraturan dan perundang – undangan dengan menerapkan konvensi ketatanegaraan

Sebagaimana UUD dan garis – garis besar politik, maka seharusnya peraturan dan undang – undang bertujuan mengatur berbagai kehidupan begara dan masyarakatnya, yakni mengenai hubungan antara sesame warga, antar Negara dengan warganya, antar Negara dengan Negara asing, serta meliputi hal dalam dan luar negeri

Wewang Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif Dalam Sistem Pemerintahan

Adapun badan yang membicarakan dan merumuskan peraturan yang diperukan, dalam ketatanegaraan disebut dengan badan legeslatif atau parlemen (DPR dan DPD), istilah DPR memperlihatkan adanya dasar demokrasi, dimana rakyatlah yang pada prinsipnya akan menetukan apa yang harus dilaksanakan, suara apa yang dislurkan melalui utusan yang mereka dudukan di forum perwakilan tersebut.

Bagaimana struktur perwakilan yang dimaksud, bergantung kepada corak dan susunan pemerintahan yang dianut, biasanya dapat diketahui dari UUD maupun piagam lainnya di Negara yang bersangkutan, dalam hal ini, sifat kepribadian, pandangan hidup kenegaraan (filsafat kenegaraan), serta watak bangsa, turut menentukan.

1. Partai politik dan parlemen

Dalam sisitem parlementer, partai politik memainkan peranan penting buat menentukan keserasian jalannya pemerintahan dengan kehendak rakyat, khususnya dalam penentuan undang – undang yang akan berlaku dalam Negara

2. Susunan

a. Bikameral
pada perwakilan yang dua kamar, dipergunakan istilah majelis tinggi atau majelis redah. Dahulu para sarjana berpendapat bahwa, dengan adanya dua badan ini, maka perundingan dan kesungguhan dapat lebih terjamin, sehingga setiap peraturan yang akan dijadikan undang – undang dapat diperiksa lebih teliti. Alasan lain bahwa, anggota – anggota yang dipilih berdasarkan golongan yang berbeda – beda akan kebih menggambarkan keadaan umum, kehendak rakyat, dan memberikan kesempatan sebaik – baiknya untuk menjamin perwakilan tertentu dan bagi daerah, dalam praktiknya adanya dua badan ini seringkalai menimbulkan banyak pembiayaan
b. Unikameral
Pada akhir abad ke 18 dan awal abad 19 mulai tampil system unicameral. System ini memperlihatkan kesederhanaan, adanya tanggungjawab yang dipusatkan di satu badan dan tidak terpecah – belah, serta menunjukkan adanya perwakilan yang lansung dari pemilih.

3. Hak di bidang perundang –undangan

Parlemen sebagai badan legislative dan sebagai forum perwakilan rakyat memunyai dua macam peranan, yaitu sebagai berikut
1. Sebagai badan yang berwenang dalam perundang – undangan
2. Sebagai badan pengawas (control terhadap badan eksekutif)
Selain yang diatur dalam undang – undang, pada umumnya parlemen tersebut mempunyai hak dibidang perundang – undangan sebagai berikut :
1. Hak inisiatif
Adalah hak yang memrakarsai undang – undang, yaitu hak mengajukan usul rancangan undang –undang kepada pemerintah, parlemen membahasnya dengan dihadiri menteri yang bersangkutan untuk memberikan keterangan dan mempertahankan RUU itu, andaikata RUU tersebut mulanya diprakarsai anggota parlemen dan diterima badang parlemen sendiri, maka RUU tersebut disebut RUU  atas  inisiatif parleme, dan harus disahkan kepala Negara
2. Hak amandemen
Hak untuk mengajukan perubahan atas RUU, jika pemerintah mengajukan RUU dan sebagian isinya tidak disetujui parlemen, dengan hak amandemen ini parlemen boleh mengubah bagian yang tidak sesuai, dan tidak perlu menolak semua RUU tersebut
3. Hak budget
Adalah hak menetapkan anggaran keuangan Negara yang biasa disebut RAPBN. Segala penghasilan yang diperoleh, termasuk hutang Negara, semuanya diketahui parlemente. Dalam RUU mengenai APBN yang diajukan pemerintah kepada parlemen itu harus memuat secara lengkap segala pembelanjaan kementrian dengan bagiannya, nota anggaran keuangan Negara itu biasanya haus disampaikan pemerintah (Departemen Keuangan) kepada parlemen sebelum masa anggaran keuangan itu berjalan. Dengan adanya hak ini, rakyat melalui wakilnya menentukan kebutuhan mereka, dan pemerintah tidak sewenang – wenang menggunakan uang Negara

4. Hak dibidang pengawasan

1. Interpelasi
Adalah hak minta pertanggungjawaban pemerintah atas suatu tindakannya, dimana ertanyaan lebih bersifat sorotan daripada minta keterangan terhadap pemerintah. Lazimnya setelah pemerintah memberikan jawaban atas suatu interpelasi, dan jika jawabannya tidak memuaskan parlemen, maka akibatnya lalu diajukan mosi tidak percaya pada pemerintah, sesuai dengan konvensi ketatanegaraan, maka akibatnya ialah peletakan jabatan menteri yang bersangkutan atau seluruh menteri. Oleh karena itu, parlemen sendiri tidak terlalu obral menggunakan hak interpelasi mengingat besarnya akibat dan konsekuensinya, suatu inerpelasi baru digunakan kalau sudah mendapat ijin parlemen
2. Petisi
Petisis adalah hak menanyai oleh anggota parlemen kepada pemerintah mengenai suatu hal atau ada kalanya meminta penjelasan dari sesuatu yang tidak jelas, serta bisa bersifat teguran secara halus dan hormat
3. Angket
Angket adalah hak mengadakan peneliti terhadap suatu hal atau kasus, sebelum mengadakan angket parlemen harus mengadakan ketentuan menganai maksud penelitian, kemudian membentuk panitia peneliti tanpa ikut sertanya pemerintah, hasil penelitian dilaporkan panitia kepada parlemen dan diumumkan, hak angket biasanya untuk menelit nasib buruh, bahaya kelaparan, bencana alam, korupsi, kekacauan dan sebagainya


2. Wewenang Eksekutif

a. Tipe kabinet

badan eksekutif, sebagai salah satu organ pemerintah biasanya disebut Dewan Menteri atau kabinet, yang terdiri dari beberapa kementrian atau departemen

b. Jenis kabinet

Kabinet dibagi kedalam beberapa jenis dengan dasar atas pelaksanaan tugas eksekutif, yaitu sebagai berikut :
1. Kabinet Presidensial : yaitu suatu kabinet yang tugas eksekutifnya dipertanggungjawabkan oleh presiden, artinya pemusatan dan tanggungjawab di tangan presiden, dimana menteri dalam kabinet memegang peranan sebagai pembantu presiden
2. Kabinet Parlementer : yaitu kabinet yang pembentukannya dicampuri parlemen, terutama oleh fraksi yang mempunyai suara kuat atau menduduki kursi lebih banyak di parlemen
3. Kabinet Ekstraparlementer : yaitu suatu kabinet yang pembentukannya di luar campur tangan DPR. Presiden memilih tokoh menteri yang dianggap cakap untuk melaksanakan tugas departemen, kabinet ekstraparlementer dapat pula terjadi dalam pemerintahan parlementer, disaat pemerintah akan melaksanakan tugas yang sangat memerlukan keahlian
4. Kabinet ministerial : yaitu kabinet yang tugas eksekutifnya dipertanggungjawabkan oleh para menteri, kepala Negara selaku pucuk pimpinan pemerintahan tidak dapat diganggu gugat. Kepala Negara tidak dapat dipersalahkan atau dianggap tidak pernah berbuat kesalahan
5. Kabinet partai : yaitu kabinet yang menteri – menterinya terdiri dari orang yang berasal dari satu partai yang menguasai suara atau kursi terbanyak di DPR
6. Kabinet koalisi : yaitu kabinet yang menteri – menterinya terdiri dari orang yang berasal dari beberapa partai yang secara bersama – sama menguasai suara atau kursi terbanyak di DPR
7. Kabinet nasional : yaitu kabinet yang menteri – menterinya terdiri dari orang yang berasal dari seluruh partai yang mempunyai fraksi di parlemen

3. Wewenang Yudikatif

Wewenang yudikatif bertugas menjalankan fungsi kehakiman, baik di lapangan hukum public (pidana dan administrasi Negara), maupun hukum privat (perdata dan dagang) di kalangan sipil dan militer. Ketentuan dasar mengenai organ dan wewenang kehakiman umumnya terdapat dalam UUD setiap negara
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post