Advertisements
Advertisements
Hak asasi manusia – makna HAM dan macam - macam HAM di Indonesia pada artikel kali ini kita akan membahas tentang hak asasi manusia, setiap manusia memiliki hak asasi sedari mereka lahir yang harus dijunjung, dihormati dan dilindungi oleh suatu Negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.
Hak asasi manusia telah muncul sejak dahulu tentu dari faktor sejarah yang ketika pada saat itu telah mengalami ketidakadilan, penjajahan, perbudakan, kesewenang – wenangan maka dalam sebuah aturan banyak dibentuk piagam atau deklarasi yang menyerukan hak asasi manusia, hak asasi manusia yang telah dipiagamkan atau dideklarasikan telah banyak seperti hak kemerdekaan diiri oleh Magna Charta yang telah masyhur di Negara eropa piagam ini juga disebut piagam agung pada tanggal 15 Juni 1215 pada masa pemerintahan john Lackland.
Dinegara kita Indonesia hak asasi manusia yang disingkat HAM telah diatur dalam sebuah undang – undang pelaksanaan hukum secara perdata, peraturan pelaksanaan hak asasi manusia adalah KEPRES No. 50 Tahun 1993 yang mempunyai fungssi sebagai wadah untuk mengadu tentang persoalan pelanggaran HAM.
Diindonesia telah dibentuk organisasi Komnasham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang bertugas mengatasi persoalan – persoalan hak asasi manusia dan telah berdiri sejak tahun 1993, jika masih belum cukup info bisa lansung mengunjungi website dengan alamat https://www.komnasham.go.id.
Komnas HAM mempunyai instrument ham nasional untuk mencapai tujuannya, diantaranya instrument HAM di Indonesia adalah
1. UUD 1945 beserta amandemenya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No. 39 Tahun 1999;
4. UU No. 26 Tahun 2000;
5. UU No. 40 Tahun 2008;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Sedangkan Instrumen Internasional adalah
1. Piagam PBB, 1945;
2. Deklarasi Universal HAM 1948;
3. Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Konsep HAM adalah penjabaran dari pancasila sila ke – 2 kewajiban asasi manusia dan kewajiban Negara pemerintah yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut
b. Dalam menjalankan hak kebebasan wajib tunduk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku (pasal 28 J ayat 2 UUD 1945)
b. Dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia harus sesuai dengan prinsip Negara, hukum dan peraturan perundang – undangan (pasal 38 J ayat 5 UUD 1945)
b. Hak tas dasar pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
d. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 2)
e. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
b. Penghormatan identitas budaya masyarakat tradisional (Pasal 28l ayat 3)
c. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat (Pasal 29 ayat 2)
d. Perlindungan dan pelayanan keamanan dan ketertiban oleh kepolisian (Pasal 30 ayat 4)
e. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara (Pasal 34)
b. Ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (Pasal 27 ayat 3)
c. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1)
d. Membayar pajak (Pasal 23 ayat 2)
Adalah suatu hak setiap orang terhadap hak – hak pribadinya seperti hak kebebasan, hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah, mengeluarkan pendapat dan perasaan, dan sebagainya
Hak ekonomi yang dimiliki setiap orang seperti hak untuk memiliki suatu barang seperti (rumah, tanah, mobil, property dan lainnya), hak menjual, hak membeli, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusahan dan memperoleh kehidupan yang layak, dan lain - lain
Adalah hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality), seperti halnya hak untuk mendapat perlindungan hukum, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, dan sebagainya
Hak yang dimiliki setiap orang dalam bidang politik, seperti memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, memdirikan organisasi, masuk organisasi social politik, kebebasan berpolitik dan lain - lain
Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang dibidang kehidupan social budaya seperti hak memperoleh pendidikan, hak mendapat pelayanan social, memperoleh pelayanan kesehatan, hak kebebasan bergaul dan bermasyarakat, hak kebebasan mengembangkan nilai budaya, hak menghasilkan karya, dan lain - lain
Hak asasi yang dimiliki seriap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak tata cara penangkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan sebagainya
Hak asasi manusia telah muncul sejak dahulu tentu dari faktor sejarah yang ketika pada saat itu telah mengalami ketidakadilan, penjajahan, perbudakan, kesewenang – wenangan maka dalam sebuah aturan banyak dibentuk piagam atau deklarasi yang menyerukan hak asasi manusia, hak asasi manusia yang telah dipiagamkan atau dideklarasikan telah banyak seperti hak kemerdekaan diiri oleh Magna Charta yang telah masyhur di Negara eropa piagam ini juga disebut piagam agung pada tanggal 15 Juni 1215 pada masa pemerintahan john Lackland.
Dinegara kita Indonesia hak asasi manusia yang disingkat HAM telah diatur dalam sebuah undang – undang pelaksanaan hukum secara perdata, peraturan pelaksanaan hak asasi manusia adalah KEPRES No. 50 Tahun 1993 yang mempunyai fungssi sebagai wadah untuk mengadu tentang persoalan pelanggaran HAM.
Diindonesia telah dibentuk organisasi Komnasham (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang bertugas mengatasi persoalan – persoalan hak asasi manusia dan telah berdiri sejak tahun 1993, jika masih belum cukup info bisa lansung mengunjungi website dengan alamat https://www.komnasham.go.id.
Komnas HAM mempunyai instrument ham nasional untuk mencapai tujuannya, diantaranya instrument HAM di Indonesia adalah
1. UUD 1945 beserta amandemenya;
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No. 39 Tahun 1999;
4. UU No. 26 Tahun 2000;
5. UU No. 40 Tahun 2008;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Sedangkan Instrumen Internasional adalah
1. Piagam PBB, 1945;
2. Deklarasi Universal HAM 1948;
3. Instrumen internasioanl lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
Konsep HAM adalah penjabaran dari pancasila sila ke – 2 kewajiban asasi manusia dan kewajiban Negara pemerintah yang diatur dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut
1. Kewajiban Hak asasi manusia
a. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (pasal 28 J ayat 1 UUD 1945)b. Dalam menjalankan hak kebebasan wajib tunduk pada peraturan perundang – undangan yang berlaku (pasal 28 J ayat 2 UUD 1945)
2. Kewajiban Negara atau pemerintah
a. Negara / Pemerintah bertanggungjawab atas perlindungan dan penegakan hak asasi (pasal 28 l ayat 4 UUD 1945)b. Dalam penegakan dan perlindungan hak asasi manusia harus sesuai dengan prinsip Negara, hukum dan peraturan perundang – undangan (pasal 38 J ayat 5 UUD 1945)
Hak dan kewajiban Negara adalah sebagai berikut ini
1. Hak warga Negara (menurut UUD 1945)
a. Bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)b. Hak tas dasar pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c. Hak untuk ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
d. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 2)
e. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (pasal 30 ayat 1)
2. Hak penduduk/masyarakat (menurut UUD 1945)
a. Berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan (pasal 28)b. Penghormatan identitas budaya masyarakat tradisional (Pasal 28l ayat 3)
c. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat (Pasal 29 ayat 2)
d. Perlindungan dan pelayanan keamanan dan ketertiban oleh kepolisian (Pasal 30 ayat 4)
e. Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara (Pasal 34)
3. Kewajiban warga Negara (menurut UUD 1945)
a. Menjunjung hukum dan pemerintahan (Pasal 27 ayat 1)b. Ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (Pasal 27 ayat 3)
c. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara (Pasal 30 ayat 1)
d. Membayar pajak (Pasal 23 ayat 2)
Manusia memiliki berbagai macam – macam hak asasi (HAM)
1. Hak asasi pribadi (personal right)
Adalah suatu hak setiap orang terhadap hak – hak pribadinya seperti hak kebebasan, hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah, mengeluarkan pendapat dan perasaan, dan sebagainya
2. Hak asasi ekonomi (property right)
Hak ekonomi yang dimiliki setiap orang seperti hak untuk memiliki suatu barang seperti (rumah, tanah, mobil, property dan lainnya), hak menjual, hak membeli, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusahan dan memperoleh kehidupan yang layak, dan lain - lain
3. Hak asasi dalam hukum dan pemerintahan
Adalah hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan hukum yang sama dalam hukum dan pemerintahan (right of legal equality), seperti halnya hak untuk mendapat perlindungan hukum, hak berpartisipasi dalam pemerintahan, dan sebagainya
4. Hak asasi politik (political rights)
Hak yang dimiliki setiap orang dalam bidang politik, seperti memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, memdirikan organisasi, masuk organisasi social politik, kebebasan berpolitik dan lain - lain
5. Hak asasi sosial budaya (social and culture rights)
Hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang dibidang kehidupan social budaya seperti hak memperoleh pendidikan, hak mendapat pelayanan social, memperoleh pelayanan kesehatan, hak kebebasan bergaul dan bermasyarakat, hak kebebasan mengembangkan nilai budaya, hak menghasilkan karya, dan lain - lain
6. Hak asasi di bidang prosedur hukum (procedural right)
Hak asasi yang dimiliki seriap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti hak tata cara penangkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan sebagainya
Advertisements
Post a Comment
=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish