Inilah Hukum Memakan Riba dan Jenis - Jenis Riba

Advertisements
Advertisements
materipraktis.com | Mencari rezeki hukumnya wajib tetapi ada beberapa cara yang diharamkah oleh Allah SWT dari cara memperolehnya misalnya mencuri, mencopet, merampas, riba dan lain sebagainya, Allah SWT memerintahkan untuk makan - makanan yang halal lalu apakah rizki yang diperoleh dengan cara tersebuut termasuk makanan yang halal jawabannya adalah tidak

Pada kali ini admin akan membahas tentang Riba, praktik riba sudah tidak sulit lagi dijumpai maka dari itu kita akan mempelajari pengertian riba, hukum riba, dalil riba dan jenis - jenisnya

Pengertian Riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan atau kelebihan, sedangkan menurut syariat adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar suatu barang yang dapat memberatkan salah satu pihak, hukumnya riba adalah haram begitu jelas di sebutkan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah : 275 Allah berfirman

إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْ 
 
Artinya : sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 275

pengertian riba, memakan riba, hukum islam riba, pegadaian riba, asuransi riba

Kemudian Al-Imran : 130

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan

Adapun sabda Rasulallah SAW

عَنْ جاَبِرٍ لَعَنَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَكِلَ الِرّباَ وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَا هِدَيْهِ وَقَلَ هُمَّ سَوَاء (رواه مسلم)

Artinya : Dari Jabir,"Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikan dan (selanjutnya) Nabi bersabda : mereka itu semua sama saja (H.R Muslim)

Riba terdapat empat jenis yang masing - masing berbeda, sebagian para ulama membagi menjadi beberapa jenis yaitu :
1. Riba Fadli : tukar menukar barang sejenis dengan ukuran yang berbeda seperti contoh tukar menukar seekor kambing besar dengan yang kecil
2. Riba Qardi : yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat keuntungan atau tambahan dari orang yang meminjami, seperti contoh : hutang 10.000 kemudian waktu pengembalian lebih menjadi 12.000
3. Riba Yad : yaitu berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima, contoh seseorang membeli barang, setelah dibayar, menjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh pembeli
4. Riba Nasiah / Nasa' : yaitu penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya diisyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian, contoh : seseorang meminjamkan emas 10 gram pembayarannya satu tahun mendatang menjadi 11 gram, jika tidak terbayar maka tahun berikutnya menjadi 12 gram

Bank adalah lembaga keuangan yang bertugas menyimpan, mengelola dan mengedarkan uang untuk kelancaran roda kehidupan, pada umumnya bank menarik bunga, mengenai bunga bank ini ada beberapa pendapat yakni
➭ Haram : karena memungut riba
➭ Subhat : karena belum jelas halal dan haramnya
➭ Halal : karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank dan kelebihannya tidak besar (syariah)

Semoga kita dapat menjauhkan diri dari Riba, Wallohu A'lam Bishawab, semoga artikel ini bermanfaat, jika ada yang belum jelas mari kita diskusikan dikolom komentar.
Advertisements

2 Comments

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

  1. Riba ya riba hukumnya haram,jangan berdalih apapun untuk menghalalkanya,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setuju banget mas fadly, tapi beberapa pendapat tentang bunga pada bank memang seperti itu, ya kita harus kembali pada dasarnya yaitu Nash Al-Qur'an dan Al-Hadist riba mutlak haram

      Delete

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post