Advertisements
Advertisements
materipraktis.com | Pernahkah kamu melihat kasus tidak dibayarnya upah/gaji mungkin permasalahan ini sudah sering terjadi, tindakan seperti ini sangat merugikan pihak yang diberi kerja sebab mereka sudah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan syarat atau setidaknya mereka sudah mengeluarkan tenaga dan keringatnya
Kasus seperti ini telah ada payung hukum yang membawahi, namun bagaimana dalam kacamata agama islam kali ini materipraktis.com akan membahas upah/gaji ditinjau dari segi agama islam
Upah dalam bahasa arab (الأجر) artinya adalah pemberian sesuatu berupa barang atau uang kepada seseorang yang telah bekerja sebagai balas jasa atas tenaga atau jerih payah yang telah dilakukan
Aqad pemberian upah didalam agama islam adalah mubah (boleh), setelah seseorang mengerjakan sesuatu pekerjaan untuk kepentingan orang lain maka orang yang mendapat jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang telah memberikan jasa
Rasulullah bersabda :
Artinya :
26. sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya"
Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa pemberian upah setelah aqad hukumnya wajib, jadi barang siapapun yang mempekerjakan orang maka hendaknya ia membayar upah/gaji sesuai dengan kesepakatan bahkan diriwayatkan dalam hadist gaji harus dibayarkan sebelum keringatnya hilang.
Jika ada pertanyaan mari kita diskusikan lebih lanjut di kolom komentar dibawah terimakasih.
Kasus seperti ini telah ada payung hukum yang membawahi, namun bagaimana dalam kacamata agama islam kali ini materipraktis.com akan membahas upah/gaji ditinjau dari segi agama islam
Upah dalam bahasa arab (الأجر) artinya adalah pemberian sesuatu berupa barang atau uang kepada seseorang yang telah bekerja sebagai balas jasa atas tenaga atau jerih payah yang telah dilakukan
Aqad pemberian upah didalam agama islam adalah mubah (boleh), setelah seseorang mengerjakan sesuatu pekerjaan untuk kepentingan orang lain maka orang yang mendapat jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang telah memberikan jasa
Rasulullah bersabda :
اعطوا الاجير اجره قبل أن يحف عرقه {رواه ابن ماجه}
Artinya :
Berikanlah upah pada karyawan / pekerja sebelum keringatnya hilang {H.R ibnu Majah}
Jika buruh / pekerja sudah menjalankan kewajibannya maka ia harus mendapat hak adapun hak pekerja pada majikan antara lain :
1. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian
2. Mempunyai kepastian waktu bekerja
3. Mendapatkan tempat kerja dan beban kerja sesuai dengan perjanjian
4. Menolak pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya
5. Mendapatkan jaminan lain menurut perjanjian
Hak majikan pada pekerja
1. Meminta pertanggung jawaban buruh atas pekerja yang ditugaskan atau dibebankan kepadanya
2. Memindahkan / memutasikan buruh dengan mempertimbangkan kemampuan sesuai dengan perjanjian
3. Memberikan peringatan dengan wajar bila ternyata ia tidak bekerja dengan baik
4. Memberhentikan buruh / pekerja dengan hormat jika situasi menghendaki
Allah SWT berfirman dalam surat Al – Qashash : 26
Berikanlah upah pada karyawan / pekerja sebelum keringatnya hilang {H.R ibnu Majah}
Jika buruh / pekerja sudah menjalankan kewajibannya maka ia harus mendapat hak adapun hak pekerja pada majikan antara lain :
1. Mendapatkan upah atau gaji sesuai dengan perjanjian
2. Mempunyai kepastian waktu bekerja
3. Mendapatkan tempat kerja dan beban kerja sesuai dengan perjanjian
4. Menolak pekerjaan di luar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya
5. Mendapatkan jaminan lain menurut perjanjian
Hak majikan pada pekerja
1. Meminta pertanggung jawaban buruh atas pekerja yang ditugaskan atau dibebankan kepadanya
2. Memindahkan / memutasikan buruh dengan mempertimbangkan kemampuan sesuai dengan perjanjian
3. Memberikan peringatan dengan wajar bila ternyata ia tidak bekerja dengan baik
4. Memberhentikan buruh / pekerja dengan hormat jika situasi menghendaki
Allah SWT berfirman dalam surat Al – Qashash : 26
إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ
Artinya :
26. sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya"
Dari penjelasan diatas disimpulkan bahwa pemberian upah setelah aqad hukumnya wajib, jadi barang siapapun yang mempekerjakan orang maka hendaknya ia membayar upah/gaji sesuai dengan kesepakatan bahkan diriwayatkan dalam hadist gaji harus dibayarkan sebelum keringatnya hilang.
Jika ada pertanyaan mari kita diskusikan lebih lanjut di kolom komentar dibawah terimakasih.
Advertisements
Post a Comment
=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish