Advertisements
Advertisements
materipraktis.com | Manusia adalah tempat salah dan lupa sehingga wajarlah bila manusia pernah mengalami khilaf dalam masa hidupnya, mengambil barang orang lain dengan sengaja adalah tidakan yang melanggar hukum Negara dan hukum Agama, dalam hukum Negara tindakan mengambil barang orang lain adalah tindakan pencurian dan termasuk tindakan kriminal, lalu bagaimana jika barang temuan?
materipraktis.com akan membahas tentang penjelasan dan hukum disaat menemukan barang milik orang lain yang mungkin saja lupa, jatuh atau sebab lain, sehingga jika pada suatu waktu kita menemukan barang kita akan tahu hukum dan apa yang harus dilakukan terhadap barang tersebut
Dalam bahasa arab barang temuan disebut اللقطة (luqathah) artinya adalah barang temuan, menurut istilah syariat adalah barang temuan yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui oleh pemiliknya secara jelas
Barang tersebut bisa berupa barang apapun seperti uang, smartphone, buku, dompet atau yang lainnya, untuk menghadapi situasi seperti ini jika memungkinkan kembalikan kepada petugas berwenang seperti satpam atau petugas yang berada dilokasi, namun jika terdapat alamat seperti dompet dan smartphone kamu bisa langsung mengembalikannya atau menghubungi pihak pemilik, jangan lupa jika ingin mengamankan ke satpam atau petugas pastikan ada saksi atau bukti terima barang dan pengambil/pemilik mampu menunjukkan bukti - bukti barang tersebut.
Rasulullah SAW bersabda
Artinya : Dari zaid bin khalid sesungguhnya Nabi SAW, ditanya orang tentang keadaan emas atau perak yang didapat, beliau bersabda : hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya dan jika tidak ada yang mengambilnya selama satu tahun maka terserah kepadamu (H.R bukhari dan muslim)
Hukum menemukan barang temuan (Luqathah)
1. Wajib (mengambil barang itu)
apabila menurut keyakinan yang menemukan barang, jika tidak diambil akan sia-sia, yang dimaksud adalah jika barang tidak diambil barang akan diambil orang lain yang mungkin saja tidak bertanggung jawab, apabila merasa mampu menjaga dan mengumumkan barang dalam waktu satu tahun
2. Sunat
apabila yang menemukan barang itu sanggup untuk memeliharanya dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama kurun waktu satu tahun
3. Makruh
apabila yang menemukan barang itu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan dikawatirkan ia akan khianat terhadap barang itu
Kewajiban bagi orang yang menemukan barang
1. Wajib menyimpan dan memelihara barang temuan itu dengan baik
2. Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam waktu satu tahun
3. Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti - bukti kepemilikan dengan benar dan tepat
demikianlah penjelasan dan hukum menemukan barang temuan, semoga kita masih dikategorikan sebagai orang - orang yang jujur dan mampu mengemban amanah, walaupun orang tidak tahu Allah SWT Maha tahu segala sesuatu yang kamu kerjakan.
materipraktis.com akan membahas tentang penjelasan dan hukum disaat menemukan barang milik orang lain yang mungkin saja lupa, jatuh atau sebab lain, sehingga jika pada suatu waktu kita menemukan barang kita akan tahu hukum dan apa yang harus dilakukan terhadap barang tersebut
Dalam bahasa arab barang temuan disebut اللقطة (luqathah) artinya adalah barang temuan, menurut istilah syariat adalah barang temuan yang ditemukan di suatu tempat dan tidak diketahui oleh pemiliknya secara jelas
Barang tersebut bisa berupa barang apapun seperti uang, smartphone, buku, dompet atau yang lainnya, untuk menghadapi situasi seperti ini jika memungkinkan kembalikan kepada petugas berwenang seperti satpam atau petugas yang berada dilokasi, namun jika terdapat alamat seperti dompet dan smartphone kamu bisa langsung mengembalikannya atau menghubungi pihak pemilik, jangan lupa jika ingin mengamankan ke satpam atau petugas pastikan ada saksi atau bukti terima barang dan pengambil/pemilik mampu menunjukkan bukti - bukti barang tersebut.
Rasulullah SAW bersabda
عن زيد بن جالد أنّ النبىّ صلى الله عليه وسلّم سئل عن لقطة الد هب اوالورق فقال اعرف عفا صها وو كاءها ثمّ عرّفها سنّة فان جاء صاحبها فأدّها اليه وإلاّ فشأنك بها (رواه البخارى ومسلمع)
Artinya : Dari zaid bin khalid sesungguhnya Nabi SAW, ditanya orang tentang keadaan emas atau perak yang didapat, beliau bersabda : hendaklah engkau ketahui tempatnya, kemudian umumkanlah (kepada masyarakat) selama satu tahun, jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya dan jika tidak ada yang mengambilnya selama satu tahun maka terserah kepadamu (H.R bukhari dan muslim)
Hukum menemukan barang temuan (Luqathah)
1. Wajib (mengambil barang itu)
apabila menurut keyakinan yang menemukan barang, jika tidak diambil akan sia-sia, yang dimaksud adalah jika barang tidak diambil barang akan diambil orang lain yang mungkin saja tidak bertanggung jawab, apabila merasa mampu menjaga dan mengumumkan barang dalam waktu satu tahun
2. Sunat
apabila yang menemukan barang itu sanggup untuk memeliharanya dan sanggup mengumumkan kepada masyarakat selama kurun waktu satu tahun
3. Makruh
apabila yang menemukan barang itu tidak percaya kepada dirinya untuk melaksanakan amanah barang temuan itu dan dikawatirkan ia akan khianat terhadap barang itu
Kewajiban bagi orang yang menemukan barang
1. Wajib menyimpan dan memelihara barang temuan itu dengan baik
2. Wajib memberitahukan dan mengumumkan kepada khalayak ramai tentang penemuan barang tersebut dalam waktu satu tahun
3. Wajib menyerahkan barang temuan tersebut kepada pemiliknya apabila diminta dan dapat menunjukkan bukti - bukti kepemilikan dengan benar dan tepat
demikianlah penjelasan dan hukum menemukan barang temuan, semoga kita masih dikategorikan sebagai orang - orang yang jujur dan mampu mengemban amanah, walaupun orang tidak tahu Allah SWT Maha tahu segala sesuatu yang kamu kerjakan.
Advertisements
Post a Comment
=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish