Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Perubahan Peraturan Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru

Advertisements
Advertisements
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Perubahan Peraturan Tentang Pnerimaan Peserta Didik Baru

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan baru perubahan atas peraturan yang sebelumnya Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik bau pada taman kanak - kanak, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, das sekolah menengah kejuruan

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 Perubahan Peraturan Tentang Pnerimaan Peserta Didik Baru

Peraturan ini terbit setelah menimbang a. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru, perlu memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru b. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan layanan pendidikan di masyarakat, sehingga perlu diubah c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan

Perubahan yang dilakukan adalah :

Kuota jalur prestasi yang semula maksimal 5% menjadi 5 sampai 15%, perubahan tersebut diputuskan setelah mendapatkan arahan presiden serta mendengarkan aspirasi dari pemerintah daerah, sementara itu bagi daerah yang sudah melaksanakan kebijakan kuota 5 persen dipersilahkan berjalan terus namun bagi yang bermasalah akan diberian kelonggaran dengan mengubah kuota tersebut menjadi rentang 5 sampai 15 persen

Kebijakan tersebut berlaku langsung setelah direvisi dan ditandatangani oleh Mendikbud



Bagi daerah yang didalam zoanya tidak ada sekolah negeri mendikbud mengatakan kebijakan zonasi bersifat fleksibel artinya dapat diperluas hingga didalam zona tersebut ada sekolah, zona tidak berbasis pada wilayah administratif tapi pada wilayah keberadaan sekolah, populasi siswa, dan radius

Selengkapnya bisa anda download sebagai berikut ini
Download Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 
Advertisements

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Previous Post Next Post