Advertisements
Advertisements
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 telah ditetapkan oleh Rapat Tingkat Menteri (RTM) dan telah disepakati 16 hari libur Nasional dan 4 hari cuti bersama
Menimbang a. Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari - Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983; 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Memutuskan; Menetapkan : Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Kesatu : Meetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini
Kedua : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karywan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Brsama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
Keempat : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan
Kelima : Pelaksanaan cuti bersama bagi Pegawai Negei Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan
Keenam : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pemimpin masing - masing
Ketujuh : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
➯ 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
➯ 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
➯ 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
➯ 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
➯ 10 April, Wafat Isa Al Masih
➯ 1 Mei, Hari Buruh Internasional
➯ 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
➯ 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
➯ 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
➯ 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
➯ 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
➯ 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
➯ 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
➯ 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
➯ 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Download Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
DOWNLOAD
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Menimbang a. Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas hari kerja serta memberi pedoman bagi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a. perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Mengingat 1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 2. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari - Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983; 3. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
Memutuskan; Menetapkan : Keputusan Bersama Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020
Kesatu : Meetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini
Kedua : Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1441 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama
Ketiga : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karywan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Brsama Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan
Keempat : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan
Kelima : Pelaksanaan cuti bersama bagi Pegawai Negei Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang - undangan
Keenam : Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pemimpin masing - masing
Ketujuh : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2019
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
➯ 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
➯ 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
➯ 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
➯ 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
➯ 10 April, Wafat Isa Al Masih
➯ 1 Mei, Hari Buruh Internasional
➯ 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
➯ 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
➯ 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
➯ 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
➯ 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
➯ 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
➯ 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
➯ 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
➯ 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti bersama sebagai berikut:
Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri.
Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Download Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020
DOWNLOAD
Advertisements
Post a Comment
=> Silahkan berkomentar sesuai topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish